Pertanian
Pasal 2.10: Lisensi Impor untuk Produk Pangan dan Pertanian
1. Indonesia wajib membebaskan produk-produk pangan dan pertanian yang berasal dari Amerika Serikat dari kebijakan neraca komoditas Indonesia, rezim lisensi impor produk hortikultura, dan rezim lisensi impor lainnya. Indonesia hanya boleh menerapkan lisensi impor otomatis untuk produk-produk ini.
2. Indonesia tidak boleh:
-
- mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang memberikan hak impor khusus atau eksklusif kepada suatu entitas yang membatasi produk pertanian AS; atau
- sebaliknya membatasi atau menghalangi importir dari mengimpor produk pertanian AS ke Indonesia.
Pasal 2.11: Pengakuan Sistem Pengendalian Pangan dan Pertanian AS serta Penerimaan Sertifikat yang Dikeluarkan oleh Otoritas Regulasi AS
1. Indonesia wajib mengakui bahwa tindakan SPS AS dan tindakan lain untuk produk pangan dan pertanian, termasuk regulasi teknis dan standar, yang diadopsi atau dipertahankan oleh pemerintah AS,9 memenuhi persyaratan tindakan Indonesia yang diterapkan pada produk pangan dan pertanian yang diimpor ke Indonesia.
2. Lebih lanjut dari paragraf 1, Indonesia wajib menerima sertifikasi resmi pemerintah AS atas kepatuhan terhadap persyaratan AS, untuk impor produk pangan dan pertanian ke Indonesia. Indonesia wajib memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan pada dokumen sertifikasi ekspor bilateral apa pun atau elemen data elektronik tidak dilaksanakan tanpa persetujuan Amerika Serikat.
3. Indonesia wajib membatasi pengesahan dan informasi yang diperlukan dalam sertifikat yang diperlukan untuk impor produk pangan dan pertanian AS pada apa yang diperlukan untuk mematuhi persyaratan AS yang berlaku.
4. Indonesia menegaskan komitmennya berdasarkan Lampiran B Perjanjian WTO tentang Penerapan Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi dan Pasal 2 dan 5 Perjanjian TBT untuk memberitahukan tindakan yang diusulkan kepada Komite SPS WTO atau Komite Hambatan Teknis Perdagangan, sebagaimana mestinya, dan mempertimbangkan komentar yang diterima dari Anggota WTO sebelum tindakan tersebut final.
9 Untuk kepastian lebih lanjut, tindakan AS tersebut mencakup: tindakan terkait barang organik, keamanan pangan; pengawasan regulasi produksi pangan olahan; pelabelan pangan mudah rusak dan olahan; tindakan untuk melindungi produksi pertanian di Amerika Serikat dari masuknya hama dan penyakit tanaman dan hewan; dan protokol regionalisasi untuk wabah penyakit hewan dan hama tanaman.
Pasal 2.12: Pendaftaran Fasilitas/Pencatatan Pendirian
Produk Susu
1. Indonesia wajib:
-
- mengakui sistem keamanan susu AS sebagai memberikan setidaknya tingkat perlindungan yang sama dengan sistem keamanan susu Indonesia;
- mengizinkan impor produk susu AS dari sapi, domba, dan kambing ketika disertai dengan sertifikat sanitasi susu Layanan Pemasaran Pertanian Departemen Pertanian AS (USDA AMS);
- tidak mensyaratkan tanda tangan dokter hewan pada sertifikat susu AMS; dan
- tidak mengadopsi atau mempertahankan persyaratan pendaftaran fasilitas untuk impor produk susu AS ke Indonesia.
