KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Langsa melarang masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, lewat surat bernomor 450/1000/2017 tertanggal 21 Desember 2017.
Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. Ibrahim Latif, MM menghimbau agar semua warga tidak melakukan aktifitas apapun pada malam tahun baru atau pergantian tahun, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam.
Jika hal tersebut dilanggar, Pemerintah tidak akan sungkan-sungkan untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dicambuk dan atau dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi SERUJI, Jumat (22/12) malam.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan warga terkait pergantian tahun.
“(Tidak melakukan aktifitas) Meniup terompet, membakar mercon/petasan, pesta musik/keyboard, karaoke, balap – balapan di jalan, permainan/kegiatan hura – hura dan sebagainya yang mengarah pada acara menyemarakkan/meriahkan tahun baru/malam pergantian tahun,” bunyi poin pertama surat himbauan tersebut.
Surat yang juga ditujukan ke berbagai instansi di Kota Langsa tersebut, juga meminta setiap instansi menginstruksikan kepada karyawannya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun, yang bertentangan dengan syariat Islam.
Selain itu, Pemerintah juga meminta agar para pedagang tidak memperjual belikan mercon, terompet atau sejenisnya.
Khusus kepada kaum remaja, diminta supaya tidak berkumpul atau berdua-duaan, berboncengan dengan yang bukan mahramnya, atau yang dapat mengundang perbuatan khalwat, mesum, zina dan sebagainya. (Syahrial/Hrn)

kereeeeen
Seandainya hukum syariat islam di Aceh di terapkan di seluruh Indonesia maka negara ini akan makmur
Kami rindu hukum allah..hukum dlm alquran……jdikan sj ina ni negara kerajaan…dn indonesia dpimpin perdana mentri….karn DEMOKRASI.=HUKUM RIMBA
Jawa barat kapaaaaaaaannn,,,,,,!!!!!!!!
Mantaf