SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi E DPRD Jatim akan memanggil Dinas Kesehatan Jatim terkait status tenaga ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) di Jatim. Pasalnya, dengan status tak jelas apakah pegawai Pemprov atau pegawai Pemkab/Pemkot, ribuan tenaga ponkesdes selalu terlambat menerima gaji.
“Bahkan beberapa tahun lalu gaji mereka dirapel selama satu tahun atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari di Surabaya, Rabu (21/3).
Politisi asal Partai PDI Perjuangan ini mengatakan sebenarnya pihaknya sudah sering konfirmasi pada Dinas Kesehatan Jatim terkait keterlambatan pembayaran gaji bagi tenaga Ponkesdes.
“Namun, dalihnya mereka tak membayarkan karena MoU antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot setempat masih belum selesai. Dampaknya hak tenaga Ponkesdes selalu terlambat dibayar,” jelasnya.
Agatha mengaku prihatin atas nasib tenaga Ponkesdes tersebut. “Mereka ini PNS atau honorer juga bukan. Sehingga mengganjal hak-hak mereka untuk mendapatkan tunjangan dan BPJS kesehatan dan tenaga kerja. Ini yang kami pertanyakan ke Dinas Kesehatan Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Perawat Ponkesdes Jatim Ahmad Ihsan mengatakan dirinya mewakiliki ribuan tenaga ponkesdes Jatim minta agar Pergub Jatim Nomor 4 tahun 2010 di revisi. Pasalnya, di Pergub tersebut tak ada status kepegawaian tenaga Ponkesdes.
“Dampaknya, kami selalu terlambat menerima gaji dan ini kami alami selamat 8 tahun,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Jatim.
Ahmad Ihsan mengatakan dalam Pergub tersebut juga tak dijelaskan sumber pendanaan bagi tenaga ponkesdes. “Status kami ini tak jelas, apakah kami ini tenaga kerja milik Pemkab/Pemkot atau Propinsi. Kami ingin ada kejelasan status kami,” pungkas pria asal Gresik ini. (Setya/Hrn)
