MALANG, SERUJI.CO.ID – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan dilantik pada Senin (11/9) untuk menggantikan 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Malang Nurwidianto mengatakan bahwa pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurrochman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
“Senin akan dilantik oleh Ketua Dewan dan disaksikan Gubernur Jawa Timur,” kata Nurwidianto.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 2 Politisi PDIP Tersangka Suap DPRD Malang
Untuk berkas PAW yang sudah masuk dalam Satuan Tugas Pergantian Antarwaktu (Satgas PAW) adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak sembilan berkas, PKB (5), Partai Golkar (5), Partai Demokrat (5) dan Partai Gerindra empat berkas.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga berkas, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (3), Partai Nasional Demokrat (1), Partai Hanura (2) dan Partai Amanat Nasional (PAN) (2) serta ditambah satu berkas yang terproses sebelumnya.
Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk DPRD Kota Malang sedang dilakukan percepatan menyusul ditetapkannya sebanyak 41 tersangka oleh KPK, dari total jumlah anggota sebanyak 45 orang. Dalam kondisi normal, PAW bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Baca juga: Terkait Kasus Suap, Mantan Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK
Saat ini, kekosongan tengah terjadi. Percepatan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan para pimpinan partai politik.
Percepatan tersebut dilakukan karena ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang, yakni pembahasan APBD 2018 dan RAPBD 2019.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: 14 Anggota DPRD Malang Kembalikan Uang ke KPK
Sebanyak 16 nama tersangka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara KPU tersebut adalah;
- Arief Hermanto, (PDIP)
- Teguh Mulyono, (PDIP)
- Diana Yanti, (PDIP)
- Hadi Susanto, (PDIP)
- Erni Farida, (PDIP)
- Choeroel Anwar, (Golkar)
- Ribut Harianto, (Golkar)
- Mulyanto, (PKB)
- Een Ambarsari, (Gerindra)
- Teguh Puji Wahyono, (Gerindra)
- Indra Tjahyono, (Demokrat)
- Bambang Triyoso, (PKS)
- Choirul Amri, (PKS)
- Harun Prasojo (PAN)
- Asia Iriani, (PPP)
- Mohammad Fadli, (NasDem)
(ARif R)
