PONOROGO, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Ponorogo.
Dalam kegiatan yang diadakan di Aula Bappeda Litbang Ponorogo, Selasa (9/4), juga dilakukan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi yang telah ada di Ponorogo.
Bupati Ponorogo menyatakan sudah sejak lama menunggu KPK untuk bisa datang ke Ponorogo untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi.
“Saya selalu aktif menghubungi KPK, untuk menghadirkan mereka ke Ponorogo dan memberikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi. Antrian sosialisasi KPK ternyata panjang sekali, KPK juga diundang ke daerah-daerah lain. Alhamdulillah hari ini, akhirnya kita bisa kebagian giliran,” ujar Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.
Ipong berharap, kedatangan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kinerja program pencegahan korupsi di Ponorogo.
“Untuk penerapan programnya, segera akan kita lakukan. Misal, perencanaan APBD dengan e-Planning dan e-Budgeting. Kita akan mewajibkan dokumentasi mulai dari Musrenbang desa,” ujar mantan anggota DPRD Kalimatan Timur tersebut.
KPK Miliki 8 Program Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi
Perencanaan APBD melalui e-Planning dan e-Budgeting adalah salah satu program KPK untuk mencegah korupsi. Supaya program dapat berjalan dengan optimal, KPK menghimbau untuk melakukan transparansi dan dokumentasi yang baik dalam setiap perencanaan.
Lebih lanjut, menurut Arief Nurcahyo dari Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK yang datang ke Ponorogo, KPK setidaknya punya 8 program untuk mencegah korupsi.
“KPK punya sedikitnya 8 program untuk mencegah korupsi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadaan Barang dan Jasa, Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Dana Desa, Manajemen SDM, Optimalisasi Pelayanan Daerah, dan Manajemen BMD (Barang Milik Daerah),” terang Arief kepada peserta sosialisasi.
Pengadaan Barang dan Jasa Adalah Sektor Yang Paling Banyak Kasus Korupsi
Disampaikan juga oleh Arief bahwa bidang pengadaan barang dan jasa merupakan bagian yang paling banyak terkena kasus korupsi sehingga harus mendapat perhatian khusus.
“Pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, serta dana operasional tidak boleh disalahgunakan,” pesannya.
KPK berharap semua pihak dapat bekerjasama dan berperan aktif dalam mencegah korupsi. Program pencegahan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tugas ASN, masyarakat, dan media.
“Dengan dikawal oleh berbagai pihak, niscaya program pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal, yang berujung pada terciptanya Indonesia yang bebas dari korupsi,” pungas Arief.