SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Belum tuntas kedatangan 26 ribu ton garam impor asal Australia beberapa waktu lalu yang disidak oleh Komisi B DPRD Jatim dan Aliansi Petani Garam Madura, tersiar kabar akan datang lagi 26 ribu ton garam impor di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam waktu dekat.
Tak diketahui asal Negara mana garam import tersebut. Kedatangan garam impor tersebut diperoleh dari group Whatshapp jurnalis di kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Maimun mengatakan jika benar kabar tersebut, maka pihaknya melihat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkesan memaksakan kedatangan garam impor.
”Kok saya melihat mereka ini (Kemendag) ugal-ugalan dalam mendatangkan garam impor,” ujar Agus saat dikonfirmasi SERUJI, Sabtu (3/2) malam.
Menurut Agus, berkaca dari kasus pertama, kedatangan 26 ribu ton garam yang diimpor PT Mitra Tunggal Swakarsa, sudah menunjukan kalau Kemendag terkesan memaksakan impor garam.
“PT ini dengan mendatangkan garam impor 26 ribu ton telah melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 63/2016 yang mengharuskan setiap perusahaan yang diberi hak untuk mengimport garam harus melakukan penyerapan garam lokal sebanyak garam yang didatangkan,” ungkapnya.
Ditambahkan pria asal Tuban ini pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait atas kedatangan garam impor tersebut.
”Jelas kedatangan garam impor tersebut telah merusak tata niaga garam di Jatim khususnya tata niaga garam milik petani garam di Madura,” pungkasnya. (Setya/Iwan S)
