GUNUNG KIDUL, SERUJI.CO.ID – Ketua DPC Partai Gerindra Gunung Kidul, Ngadiyono Ngadiyono mempertanyakan keputusan KPU Gunung Kidul yang mencoret namanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap Pemilu 2019.
Secara tegas, orang nomor satu di DPC Partai Gerindra Gunung Kidul ini menyatakan bahwa KPU telah tidak adil kepada dirinya.
“Kemarin untuk kasus yang sama di Bantul dan Sragen, Jawa Tengah sanksinya hanya administrasi saja, tidak sampai ada pencoretan seperti yang saya alami,” katanya.
Ngadiyono sendiri memastikan akan mengambil langkah hukum terkait pencoretan ini. Pihaknya sedang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah lanjutan termasuk opsi-opsi menggugat KPU Gunung Kidul.
“Yang jelas saya akan berkomunikasi dengan DPP Gerindra dulu,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Ngadiyono teleh di coret sebagai caleg dalam DCT Pemilu 2019 oleh KPU Gunung Kidul. Pasalnya, Ngadiyono telah divonis yang berkekuatan hukum tetap berupa pidana 2 bulan penjara masa percobaan 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, karena terbukti menggunakan mobil dinas saat hadiri kampanye capres nomor urut 02, Prabowo.
