MENU

Penyandang Difabel Berkesempatan Bekerja di Pemprov DKI

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap masyarakat difabel terus digalakkan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel Sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Dengan adanya Instruksi Gubernur tersebut, maka penyandang difabel akan mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta, demikian instruksi tersebut yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat (5/1).

Intruksi itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut tertulis “memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak dua persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya”.

Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.

Instruksi Gubernur untuk penyandang difabel yang ditandatangani pada 3 Januari 2018 itu mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER