MENU

Kembali KKP Berhasil Menangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal penangkap ikan asing ilegal yang memasuki perairan Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara pada Selasa (2/4).

Kedua kapal ilegal yang berbendera Vietnam tersebut, tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) orang berkewaganegaraan Vietnam; dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK 3 (tiga) orang warga negara Vietnam,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Rabu (3/4).

Kedua Kapal dan Seluruh ABK Dikawal Menuju Natuna

Para ABK dari kapal asing yang melakukan ilegal fishing di Perairan Belawan, Selasa (17/10/2017) (foto:Mica/Seruji)

Saat ini, ungkap Agus, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” ujarnya.

Kedua Kapal Melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Kapal asing ilegal berjenis STS-50 yang ditangkap Lanal Sabang (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan awal, jelas Agus, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan 2 (dua) kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 (dua puluh tiga) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 (Kapal Ikan Asing) KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER