TULUNGAGUNG, SERUJI.CO.ID – Setelah sebelumnya ada dugaan penggelembungan suara pada perhitungan suara Pemilihan Legislatif, yang kemudian berujungan perhitungan ulang di sejumlah TPS di Kota Surabaya, kali ini dugaan serupa muncul dari Kabupaten Tulungagung.
Adalah DPD Partai Nasdem Tulungagung menuding ada sejumlah penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di sejumlah desa sehingga mempengaruhi komposisi perolehan kursi DPRD Tulungagung, Jawa Timur.
“Kami menemukan bukti ada penggelembungan suara partai lain (PAN) di Desa Ngantru dan Srikaton, Kecamatan Ngantru,” kata tim Bapilu DPD Partai Nasdem Tulungagung, Ahmad Fauzi Bahtiar dikonfirmasi usai mengklarifikasi laporan mereka di Bawaslu Tulungagung, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (27/4).
Penggelembungan Suara PAN Tidak Banyak, Tapi Pengaruhi Perolehan Kursi DPRD Bagi NasDem
Penggelembungan suara PAN yang ditemukan dan lalu dilaporkan oleh Nasdem itu diakui memang tidak banyak. Namun dampaknya sangat merugikan bagi Partai Nasdem Tulungagung.
Pasalnya, temuan penggelembungan sebanyak 60 suara per desa, sehingga di dua desa total suara tambahan PAN terdeteksi sebanyak 120 suara itu membuat selisih kedua parpol berbalik.
“Kalau suara PAN digelembungkan, total suara mereka menjadi lebih tinggi dibanding sisa suara untuk jaga kursi kedua Partai Nasdem. Padahal seharusnya sisa suara kami masih lebih tinggi,” katanya sambil menunjukkan simulasi perubahan proporsi suara antara Nasdem dan PAN.
Modus Penggelembungan Saat Rekap dari DA ke DAA
Fauzi Bahtiar menyebut modus penggelembungan suara dilakukan saat rekap dari DA ke DAA, atau dari hasil rekap antar TPS-TPS dalam satu desa (tingkat PPS) ke rekap DA atau tabulasi suara antara desa dalam satu kecamatan.
“Kami ada buktinya di dua desa ini (Ngantru dan Srikaton) dan karenanya kami menuntut penghitungan ulang,” ujarnya.
Bawaslu Berjanji Menindalanjuti Pengaduan DPD NasDem Tulungagung
Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman yang menerima pengaduan tersebut memastikan laporan untuk ditindaklanjuti.
Namun sehubungan proses rekap di tingkat kecamatan telah usai, dia memberi masukan kepada perwakilan Nasdem ataupun pihak lain peserta pemilu yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, Senin (29/4).
“Rapat pleno itu forum kedaulatan tertinggi di mana semua pihak memiliki kedudukan yang sama dan gak suara yang sama kuat, baik penyelenggara maupun peserta. Jadi jika ada temuan atau bukti yang kuat silakan disampaikan dan nanti pasti akan dilakukan kajian bersama untuk ditindaklanjuti solusinya,” kata Arman.