SERUJI.CO.ID – Salah satu isu yang muncul dalam Debat Capres Tahap II tanggal 17 Februari 2019 yang lalu adalah serangan Capres Petahana Ir Joko Widodo kepada pribadi Capres Prabowo Subianto tentang kepemilikan lahan perkebunan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto baik yang di Kalimantan Timur maupun yang di Provinsi Aceh.
Memang serangan Capres Petahana Joko Widodo itu menjadi debatebel saat ini, karena dianggap menyalahi Tata Aturan Debat Capres/Cawapres yang telah ditetapkan, sehingga secara tidak langsung menimbulkan image negatif dan penilaian tersendiri oleh publik terhadap Capres Petahana yang dianggap telah melanggar etika, adab dan tata cara debat yang ditentukan.
Terlepas dari anggapan maupun tuduhan pelanggaran tata tertib, etika dan adab debat capres yang terus bergulir, hal yang menarik dan penting untuk didalami adalah mengukur pemahaman dan komitmen para Capres tentang filosofi penguasaan dan pemanfaatan lahan (tanah) serta sumber-sumber agraria lainnya sesuai yang dimanatkan dalam konstitusi UUD 1945.
Karena argumentasi apapun yang disampaikan oleh para Capres termasuk pihak manapun untuk menguraikan benang kusut reformasi agraria tentunya harus mengalaskan pada filosofi dan konstitusi bangsa Indonesia. Bukan mengalaskan pada jualan elektabilitas pada tahun-tahun politik saat ini.
Sebab, bila penyelesaian konflik-konflik pertanahan dilakukan hanya mendasar kepada tujuan-tujuan peningkatan elektabilitas dalam menjelang Pemilu maka hal itu bukanlah penyelesaian yang konfrehensif sesuai amanat Reformasi Agraria yang dicita-citakan.
Reformasi Agraria Mutlak Kebutuhan Bangsa
Sebagai suatu negara agraris sekaligus negara hukum, maka pengelolaan dan penguasaan lahan di seluruh wilayah Indonesia harus diabdikan kepada kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia. Bukan untuk kemakmuran segelintir orang, segelintir pengusaha atau bahkan hanya untuk kepentingan orang asing yang berkolusi dengan pejabat-pejabat negara ataupun penguasa elit politik yang ada saat ini.