SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kabar gembira bagi insan pers muncul jelang acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 yang berlangsung di Convention Center, Grand City Mall, di Surabaya, Sabtu (9/2) pagi.
Presiden Jokowi jelang memasuki lokasi acara puncak HPN 2019 menyampaikan bahwa ia telah menandatangani surat keputusan pencabutan remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Presiden Jokowi sambil tersenyum kecil menjawab pertanyaan wartawan yang merupakan Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim di pintu masuk Convention Center, Grand City Mall, di Surabaya, Sabtu (9/2).
Apa yang disampaikan Presiden tersebut disambut antusias wartawan yang ada di lokasi dan kabar itu pun menyebar ke segenap jaringan pers tanah air.
“Terima kasih Pak Jokowi, Redaksi Jawa Pos Pak, terima kasih,” ujar Rokhim menimpali pernyataan Presiden.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se Jawa Timur bersama KontraS Surabaya serta sejumlah aktivis dan pers mahasiswa di Surabaya, mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjarasa sementara 20 tahun.