MENU

KPK Kantongi Tersangka Baru KTP-el

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi beberapa nama baru yang dinilai layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).

“Kalau tersangka baru pasti ada, waktunya yang kita tunggu, tapi saya tidak tahu apakah sudah anda (wartawan) terima ya, tapi kami sudah menerima usulan ada beberapa tersangka baru,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jakarta, Senin (3/4).

Namun Agus menolak untuk menyampaikan siapa saja yang dinilai layak untuk dimintai pertangungjawaban pidana. “Janganlah,” katanya menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam kasus korupsi proyek KTP-el telah disidangkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Baru-baru ini KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang pengusaha, sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun itu.

Terkait dengan permintaan KPK pada persidangan tanggal 30 Maret 2017 lalu agar mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani langsung ditahan, Agus mengatakan status Miryam masih menunggu gelar perkara.

“Nanti kita lihatlah, kalau hakim menolak, apa dasarnya dia menolak? Jadi kita akan segera gelar (perkara) dengan teman-teman penyidik. Ini bukan hanya keterangan palsu ya, kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas juga, jadi tersangka,” tambah Agus.

Sebagaimana diketahui pada sidang Kamis, 30 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar hakim menahan Miryam berdasarkan pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menerapkan Miryam untuk ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri saat itu.

Ayat (2) pasal 174 KUHAP menyatakan Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Atas permintaan JPU KPK itu, majelis hakim meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan lebih dulu.

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER