KPU Ingatkan Paslon Untuk Tidak Terima Dana Kampanye dari Asing

SURABAYA, SERUJI – Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim kamis pagi (8/2) menyampaikan peraturan terkait dana kampanye yang boleh digunakan oleh pasangan calon dalam pilgub Jatim 2018.

“Terkait dana kampanye ini, sumbangan yang diberikan tidak boleh melebihi 750 juta bagi parpol atau badan hukum, sedangkan untuk perorang tidak boleh lebih 75 juta,” katanya di lobby kantor KPU Jatim, Kamis (8/2).

Selain itu, lanjutnya, pasangan calon dilarang menerima dana dari pihak asing, warga asing, pemerintah asing atau NGO asing.

“Dan juga paslon tidak boleh menerima dana asing, warga asing, NGO asing, pemerintahan asing tidak boleh, juga tidak boleh anggaran yang bersumber dari APBN APBD terus kemudian, BUMN BUMD,” ungkapnya.

Jika pasangan calon mendapat dana yang bersumber dari pemerintah pusat atau daerah segera di kembalikan untuk masuk kas negara. “Kalau ditemukan anggaran itu masuk, secepatnya dimaksukkan ke kas negara,” pungkasnya. (Luh/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER