Kalimantan Tengah – Nasib naas menimpa Warioboro (53) anggota Barisan Serbaguna (Banser) dari Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa gagal mengikuti Kursus Banser Lanjutan (Susbalan) pada 2 Pebruari mendatang.

Pasalnya, anggota Banser yang satu ini digelandang anggota Polsek Pangkalan Banteng pada 28 November 2017 dari rumahnya yang berada di desa Karang Mulya karena dianggap menjual jamu ilegal meskipun sudah mempunyai ijin dari Kecamatan setempat.

Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Barisan Serbaguna Guna Muhammad Rozikin Z mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh pada anggotanya.

“Sedianya memang mengikuti Susbalan tapi karena saat ini yang bersangkutan menjalani proses di ruang Lapas Pangkalan Bun, ya akhirnya gagal,” ucapnya kepada awak media, Rabu (31/1/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Warioboro dan ketiga teman kerjanya saat ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah pada 25 Januari 2018.

Baca juga: Terkait Kasus Penjual Jamu Yang Ditahan, Kapolres Berjanji Akan Beri Perhatian

Keempat tersangka yakni Abdul Salam, Warioboro, Sutrisno dan Kunarto saat ini mendekam di jeruji besi lembaga permasyarakatan (LP) Jalan Sudirman Pangkalan Bun guna menunggu panggilan sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Warioboro
Warioboro

“Kami Banser Kotawaringin Barat akan selalu memberikan dukungan dan pengawalan penuh kepada Warioboro. Kami juga akan selalu mengawal dan mendampingi saat persidangan,” tegas Rozikin.

Baca juga: Miliki Izin dan Ingin Maju, Penjual Jamu Keliling Ini Malah Ditahan Polisi

Dukungan senada juga diberikan oleh Elly Saputra, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Propinsi Kalimantan Tengah. Elly mengatakan jika PW akan mengawal langsung kasus yang menimpa anggota Banser Kotawaringin Barat.

“Pasti kami kawal, persoalannya bukan mentang-mentang dia anggota Banser. Tapi kita lihat kasusnya, ini kan orang mau usaha mencari nafkah dan sudah ada ijin UMKM dari Kecamatan. Jika ada yang kurang tepat mestinya dibina dan diarahkan dulu, jangan langsung dibinasakan,” tegasnya.

Ia juga akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.

“Segera kami sampaikan ke PBNU agar nanti segera mengakhiri langkah – langkah terbaik untuk anggota kami,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama