KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, Aceh berhasil meringkus dua pemuda penjual narkoba jenis sabu, Ahad (7/1).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi saat dikonfirmasi SERUJI membenarkan bahwa pada hari Sabtu (6/1) sekira pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap M. Angga Wijaya (25), tukang bangunan, warga Gp. Baroh Kec. Langsa Lama dan Khantari (25), tukang bangunan, warga Gp. Baroh Lor. Pendidikan Kec. Langsa Lama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu berat 2,76 Gram, 2 unit HP, 1 dompet merk Chanel warna coklat, 1 plastik warna merah, 1 kotak rokok Mild, dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 4998 FV.
Rustam menjelaskan, penangkapan tersebut berawal kecurigaan tim Opsnal Sat Res Narkoba, dari situ dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Tersangka tersebut ditangkap di pinggir jalan di Gp. Baroh Kec. Langsa Lama, Kota Langsa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka terdapat barang bukti.
Saat diinterogasi terhadap kedua tersangka, lanjut Rustam, mereka mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama AB (30) warga Lhoksumawe kini menjadi DPO, tersangka membeli sabu tersebut dengan harga Rp 2,4 juta.
“Akibat perbuatanya, kini kedua tersangka diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syahrial/SU05)
