PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Operasi Zebra Siak 2017 oleh Kepolisian Resor Pekanbaru dan Kepolisian Sektor jajaran pada hari pertama mengeluarkan surat tilang lebih dari 200 lembar untuk pelanggar lalu lintas.
“Pelanggarannya seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, knalpot balap, dan pelanggaran lainnya yang tampak secara kasatmata,” kata Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasatlantas, Kompol Rinaldo Aser di Pekanbaru, Rabu (1/11).
Ia menjelaskan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh sepeda motor yakni sebanyak 186 pelanggar.
Jenis pelanggaran terbanyak yakni kelengkapan surat surat kendaraan yang juga didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 102 pelanggaran karena tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk profesi pelanggar terbanyak didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 166 pelanggar. Sedangkan untuk usia pelanggar yang mendominasi masih berusia muda berkisar antara 22-30 tahun sebanyak 67 pelanggar.
Lokasi pelaksanaan hari pertama ada sembilan yakni Jalan Arifin Ahmad, Jalan Wakaf, Jalan Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Hang Tuah, Tabek Gadang, Simpang bingung, Jalan Naga Sakti dan juga di Jalan Lintas Timur KM 22.
Rinaldo mengatakan operasi patuh tidak hanya dilakukan secara “stasioner” atau siaga di tempat saja, namun ada juga patroli dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang dilaksanakan oleh personil. Oleh karena itu Kasat Lantas mengimbau kepada pengendara agar melengkapi surat surat kendaraannya serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Pelaksanaan operasi zebra ini juga untuk keselamatan pengguna jalan, jadi kita imbau kepada pengguna jalan agar patuhi rambu rambu lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas juga merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Selama berjalannya kegiatan Polresta Pekanbaru juga melibatkan instansi lain dari Dinas Perhubungan dan Polisi Militer (POM) Angkatan Darat. Operasi ini akan berjalan selama 14 hari hingga tanggal 14 November 2017. (Ant/SU01)
