MENU

Siapkan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Jonru Pikirkan Resiko dan Peluangnya

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa hukum Jonru Ginting dari LBH Bang Japar berencana melakukan gugatan praperadilan atas tindakan penyidik kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pidana ujaran kebencian.

“Gugatan praperadilan sedang kami susun, dikonsep,” ungkap Renaldy Erwin, dari LBH Bang Japar, lewat pesan yang diterima SERUJI, Selasa (10/10).

Sebagaimana diketahui, Jonru Ginting aktivis Muslim yang kritis pada pemerintah dengan menggunakan sosial media untuk melontarkan kritiknya, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana ujaran kebencian pada pada pukul 2.45 dini hari, Jumat (29/9), setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dari Kamis (28/9) pukul 15.30 siang.

Penetapan Jonru sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian ini dianggap berlebihan oleh kuasa hukumnya. “Apalagi gelar perkara belum pernah dilakukan, Jonru baru sekali dipanggil sebagai saksi terlapor,” ujar Erwin pada waktu itu kepada SERUJI, Jumat (29/9).

Atas proses penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik, Kuasa Hukum Jonru Ginting berencana melakukan gugatan praperadilan.

“Kami juga memikirkan resiko dan peluangnya (gugatan preperadilan, red),” jelas Erwin, saat SERUJI menanyakan peluang memenangkan gugatan praperadilan tersebut, Selasa (10/10).

Hingga berita ini diturunkan, Erwin sedang mendampingi istri Jonru yang akan diperiksa sebagai saksi siang ini, pukul 13.00 WIB. (Arif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER