JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).
Taufiq Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).
“Tidak ada yg berbeda dari keterangan sebelumnya,” kata Taufiq seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Taufiq sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sudah menjadi terdakwa perkara KTP-el.
Ia pun mengaku tidak pernah mengikuti rapat untuk membahas protek KTP-el tersebut.
Selain memeriksa Taufiq Effendi, KPK akan memeriksa Toni berprofesi sebagai wiraswasta juga untuk tersangka Setya Novanto.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan Taufik Effendi yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat menerima 103 ribu dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu.
KPK telah memeriksa sekitar 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan kasus tersebut.
“Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti penggeledahan, penyitaan serta ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa dan kami dapatkan informasi yang semakin kuat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8). (Ant/Hrn)
Ini harus kelar lho
Papa kapan ditahannya nih??