YLKI Desak Menteri Agama Turun Tangan Terkait Kasus Umrah First Travel

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah lewat Kementerian Agama untuk turun tangan menyelesaikan persoalan agen umrah nakal First Travel (FT) yang telah diadukan ribuan konsumen ke YLKI.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan bahwa dari 6.678 pengaduan tentang travel umrah yang mereka terima, sebanyak 3.825 merupakan pengaduan dari pengguna jasa FT.

“Pengaduan yang dilakukan oleh calon jamaah umrah FT beragam,” kata Tulus melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).

Tulus menjelaskan beberapa pengaduan yang masuk diantaranya penundaan keberangkatan dan ketidakpastian pemberangkatan, hingga persoalan pengajuan refund yang dinilai tidak rasional dan melanggar hak-hak calon jamaah sebagai konsumen.

“Praktik untuk refund sangat dipersulit. Selain memakan waktu 3-4 bulan, juga pembatasan waktu refund maksimal sampai 15 juni itu tak rasional. Karena calon jamaah FT ada ribuan dan berasal dari seluruh kota di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa akibat kebijakan refund tersebut, saat ini ribuan jamaah umrah yang batal berangkat berjibaku untuk mendapatkan kembali uang mereka yang terlanjut disetor ke FT.

YLKI menuntut Menteri agama turun tangan untuk membantu jamaah mendapatkan kembali hak-haknya.

Adapun tuntutan YLKI sebagai berikut;

  1. First Travel tidak melakukan pembatasan waktu proses refund.
  2. First Travel tidak melakukan pemotongan refund dengan alasan apapun.
  3. First Travel segera mengembalikan paspor, buku nikah dan dokumen lainnya.
  4. First Travel tidak melakukan penjualan dan promosi sebelum sisa calon jamaah yang mangkrak bisa diberangkatkan.

YLKI juga meminta keempat tuntutan tersebut diberlakukan juga pada perusahaan travel umrah yang lain, yang juga melakukan pelanggaran atas hak-hak jamaah. (Hrn)

 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER