MENU

KPK Segera Periksa Miryam Setelah Ditangkap Polisi

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani yang telah ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Bareskrim Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi.

“Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka,” kata Agus di Jakarta, Senin (1/5), sebagaimana dirilis Antara.

Agus menjelaskan bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan Kepolsian setelah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura tersebut ditangkap Satgas Mabes Polri setelah sebelumnya dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya. Kami ucapkan terima kasih pada tim Polri atas kerja sama ini. Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK,” katanya.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan pihaknya telah menangkap Miryam S Haryani.

“Benar sudah ditangkap semalam jam 00.20, ditangkap Satgas Bareskrim di Grand Kemang. Ditangkap tanpa perlawanan,” kata Setyo.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

 

EDITOR: Efka

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat