JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hari ini, Selasa (24/9) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan (pembicaraan tingkat II) terkait enam Rancangan Undang Undang (RUU).
Dari keenam RUU tersebut, tidak termasuk di dalamnya RUU KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang saat ini mengalami penolakan oleh berbagai kalangan untuk disahkan.
Keenam RUU yang akan dibahas tersebut, tercantum dalam undangan Rapat Peripurna yang telah dikirimkan Sekjen DPR ke anggota DPR RI, yakni;
- RUU Pemasyarakatan (PAS)
- RUU perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)
- RUU APBN 2020
- RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- RUU Pesantren.
Sekjen DPR, Indra Iskandar dalam keterangannya kepada media, Senin (23/9) malam, bahwa keenam RUU yang akan diputuskan tersebut adalah RUU yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah.
Namun, kata Indra, bisa saja terjadi ada RUU yang ditunda pengesahannya jika ada kesepakatan di Paripurna nanti.
“Tetap lanjut nanti kalau ada pandangan-pandangan pemerintah yang kurang pas ya Menkum HAM yang menyampaikan. Karena kan itu semua undang-undang kalau sudah sampai tingkat dua itu kan antara pemerintah dan DPR sudah sepakat sudah ketuk palu kedua belah pihak,” jelas Indra.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan kesepakatan dengan pimpinan DPR RI dan fraksi di DPR RI bahwa terhadap sejumlah RUU akan ditunda pengesahannya dan akan diserahkan pada DPR RI periode mendatang. Salah satu yang disepakati ditunda adalah RUU Pemasyarakatan.
“Saya sudah bertemu dengan Ketua DPR, ketua fraksi, serta ketua komisi. Intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/9).