GARUT, SERUJI.CO.ID – Berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati Garut, Agus Hamdani dan wakilnya Pradana Aditya Wicaksana dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut karena ada dukungan yang tak memenuhi syarat.
“Ada tandatangan dukungan dari salah satu partai yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki,” ujar Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi di kantor KPU Jalan Hasan Arif, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Rabu (10/1) pagi.
Hilwan menegaskan, Surat Keputusan (SK) dukungan harusnya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai dan Sekjen.
“Aturannya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekretaris. Ini (pasangan Agus-Adit, red) yang menandatanganinya hanya wakil sekretaris. Jadi harus diperbaiki,” ungkapnya.
Hilwan menandaskan, pasangan Agus-Adit diberi tenggang waktu sampai malam ini pukul 24.00 Wib.
“Kalau melebihi waktu yang ditetapkan tidak bisa memberikan dokumen sesuai aturan berarti tidak bisa mendaftar,” tegasnya. (Roni HD/SU05)
