TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak menemukan unsur pidana terhadap 14 buah KTP elektronik yang ditemukan tercecer di jalan dekat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dua hari lalu. Kesemua KTP eletronik tersebut, berdasarkan data di KTP milik warga dari etnis Tionghoa.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, KTP elektronik yang tercecer di jalan itu murni kelalaian pemiliknya.
“Awalnya, kami khawatir ada unsur pidana dalam persoalan itu, seperti pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata KTP elektronik itu murni produk Dinas Kependudukan Tanjungpinang dan tidak ada pemalsuan tanda tangan,” teg Ucok Lasdin di Tanjungpinang, Ahad (24/6).
Karena itu, lanjutnya, sebanyak 14 KTP elektronik itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya. “Penyelidikan sudah dihentikan,” katanya.
Dua hari lalu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjungpinang Timur menemukakan 14 KTP elektronik yang tercecer di jalan dekat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Maryamah saat itu belum dapat dipastikan apakah temuan tersebut berhubungan dengan pilkada atau tidak.
“Memang ada temuan itu, tetapi sesuai arahan Bawaslu Kepri, kami sudah laporkan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidikinya,” ujarnya.
Berdasarkan data di KTP, 14 KTP elektronik itu milik warga etnis Tionghoa.
Terkait temuan itu, Maryamah menyatakan pihaknya tidak berhak minta klarifikasi ke Disdukcapil, kecuali temuan itu terjadi pada hari pemungutan suara.
“Ini ‘kan ditemukan di dekat Kantor Disdukcapil. Jadi polisi yang berhak menyelidikinya, apakah berhubungan dengan pilkada atau tidak,” ujarnya. (Ant/Hrn)
Kalau urusannya sama etnis ini, pak polisi sdh paham.