MENU

Enggan Tandatangani PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Ini Alasan Menkumham

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak akan menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg). Pasalnya, Yasonna menilai PKPU tersebut bertentangan dengan  UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan Undang Undang.” kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu yang menegaskan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

“Tujuannya baik, kami sepakat namun cari jalan lain dengan tidak menabrak UU. Bukan kewenangan PKPU menghilangkan hak orang karena itu keputusan hakim,” ujarnya.

Yasonna juga menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham memangil KPU terkait polemik PKPU tersebut karena bertentangan dengan UU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,” tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.

Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Tentang Korupsi Sektor Publik