JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu sikap Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan salinan surat pengunduran diri dari partainya hingga hari ini pukul 23.59 WIB, jika tetap ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
“Masih ditunggu sampai beberapa jam ke depan,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).
Pramono mengatakan, surat keputusan KPU telah dikirim pada Sabtu (8/12) lalu. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di dalam surat tersebut, KPU menyampaikan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Pramono mengatakan hanya dua pilihan bagi OSO yakni menerima keputusan KPU dengan memilih mundur dari parpol lalu menjadi caleg atau memilih tetap menjadi ketua umum Partai Hanura namun tidak menjadi caleg.
“Kami masih berprasangka baik bahwa Pak OSO bisa memberi contoh sikap kenegarawanan, bagaimana pun kita berpolitik harus berdasarkan landasan hukum yang benar, konstitusi yang tegak lurus,” ujarnya.
Pramono mengatakan pihaknya harus segera menyelesaikan proses validasi surat suara. Tahapan selanjutnya terkait surat suara juga cukup panjang.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun KPU, kata Pramono, surat suara akan dicetak pada 2 Januari 2019.
“Karena itu, kamu memberi batas waktu terkait pencalonan OSO, sehingga tidak menggangu tahapan. Semoga tidak mundur lagi,” ujarnya.
Pramono membantah pihaknya tidak mengenyampingkan putusan PTUN dan MA.
“Dengan memberikan waktu bagi OSO hingga hari ini, kami berusaha mengakomodasi tanpa mengesampingkan seluruh putusan pengadilan baik MK, MA, maupun PTUN,” pungkasnya. (SU05)
