JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mempertanyakan konsistensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkait dengan pernyataan tiga orang pemimpin KPK yang mengembalikan mandat tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi bebarapa waktu lalu.
“Sikap pimpinan KPK tersebut tak elok dan plin plan,” kata Nasir lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut Nasir, pengunduran tersebut lebih didasarkan pada emosional daripada rasional dalam menyikapi revisi UU KPK dan pimpinan baru.
“Ketika sudah mengundurkan diri kemudian balik lagi itu sama dengan menjilat ludah kembali yang sudah dibuang,” ujarnya.
Nasir juga menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak cepat merespon pengunduran diri tiga pimpinan KPK tersebut, dengan cara segera melantik pimpinan KPK yang baru. Ia menilai Presiden Jokowi tidak paham.
“Tidak ada yang salah dalam prinsip ketatanegaraan dan hukum administrasi ketika dipercepat. Pilkada saja bisa kita percepat kok. Pilkada bisa kita percepat, itu yang menjadi hajat orang banyak, apalagi pimpinan KPK. Cuma saya enggak tahu kenapa Presiden Jokowi lambat merespons ini,” ujar Nasir.
Akibatnya, kini terkesan terjadi degradasi integritas bagi pimpinan KPK, sehingga mereka sudah tidak legitimate lagi dalam mengambil keputusan. Tindakan maju-mundur pimpinan KPK mencederai lembaganya sendiri.
“Mungkin sah, tetapi tidak legitimasi lagi karena dia sudah mengundurkan diri. Ketika dia sudah mundur dan serahkan mandat dan umumkan ke publik, menurut saya tindakan-tindakan hukumnya tidak legitimate,” tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, sikap Agus cs tidak wajar karena tidak ada fatsun menyerahkan mandat.
“Kalau mau mundur ya mundur saja. Kalau menyerahkan mandat ini tidak ada fatsunnya,” katanya.
Selain itu, ketika menyerahkan mandat tetapi memproses suatu permasalahan hukum akan menimbulkan masalah lagi.
“Ketika menghadapi masalah terus kemudian yang bersangkutan menyerahkan mandat tidak elegan dan tak sesuai aturan. Kalau tidak mau menghadapi masalah dan tak sanggup menjalankan tugasnya adanya mengundurkan diri bukan menyerahkan mandat,” paparnya.