Nasir juga menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak cepat merespon pengunduran diri tiga pimpinan KPK tersebut, dengan cara segera melantik pimpinan KPK yang baru. Ia menilai Presiden Jokowi tidak paham.
Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK tersebut dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan ke DPR.
Jakarta, Seruji.com-- Ayat ke 255 dari Surah Al Baqarah yang juga disebut Ayat Kursi merupakan Kalamullah yang sangat dikenal di kalangan umat Islam, karena...
Wanita, 46 tahun, Karyawan, Palembang
Assalamualaikum wrwb,
Saya mau nanya dok,
Mengapa jari kaki saya berasa kebas/baal sdh 2 minggu dan ga hilang kebasnya .. sy sdh...
SUKOHARJO - Banyak masyarakat yang terbatas kemampuan ekonominya akan tetapi belum mendapatkan distribusi kartu BPJS dari pemerintah, bagaimana bila terjadi kedaruratan medis pada kelompok...
Pada tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima banyak pertanyaan baik perorangan maupun organisasi tentang status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid. Banyak...