MENU

KPU Putuskan Tidak Loloskan OSO di Pencalonan DPD

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kita masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi, di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU), adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

KPU tak memasukkan nama OSO di Daftar Caleg Tetap (DCT) karena berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh pengurus partai politik. Beda lagi dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke dalam DCT dan jika terpilih OSO harus mengundurkan diri.

Namun KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO.

Baca juga: Polemik OSO, Mahfud MD Nilai KPU Sudah Benar Ikuti Putusan MK

Bawaslu sempat menyatakan ada akibat hukum yang ditimbulkan jika tak menjalankan putusan, salah satunya tak ada lagi calon anggota DPD karena SK penetapan DCT sudah dibatalkan putusan PTUN. Namun KPU menyiapkan antisipasi.

“Kita akan siapkan. Bahwa SK DCT-nya sudah disiapkan, artinya sudah kita putuskan. Artinya orang-orang yang jadi calon-calon yang dipilih oleh partai. Itu kan sudah acc surat suaranya,” kata Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan surat tanggapan KPU pada Bawaslu dan OSO dikirimkan hari ini. Wahyu menegaskan KPU tetap memberi kesempatan pada OSO, tetapi OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada 22 Januari.

“Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK. Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari,” kata Wahyu.

Baca juga: Sekjen KIPP Berharap OSO Patuhi Putusan KPU

Sebelumnya Bawaslu meminta KPU segera menjalankan perintah putusan mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Bawaslu sebelumnya memutuskan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD.

“Kami menyampaikan bahwa sampai sore hari ini kami Bawaslu belum mendengar apa sikap dari KPU sampai hari ini. Karena kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi atas putusan Bawaslu tersebut,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1). (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER