ACEH BARAT, SERUJI.CO.ID – Walau Undang-Undang tidak mengatur kewajiban partai yang peserta Pemilu 2014 untuk melakukan verifikasi ulang, namun sebaiknya partai lama tetap mengikutinya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Bahagia Idris mengingat adanya gugatan dari partai politik baru ke MK terkait hal tersebut. Sehingga jika gugatan tersebut diterima maka setiap partai politik baik yang lama maupun yang baru harus melakukan verifikasi terkait keberadaan partainya.
“Partai politik lama peserta pemilu 2014 tidak harus melakukan verifikasi partai. Namun hal ini masih tentatif mengingat adanya gugatan partai baru,” jelas Bahagia Idris saat menerima pendaftaran Partai Keadilan Sejahtera Aceh Barat di Kantor KIP, Ahad (15/10) pagi.
Kalau gugatan partai baru tersebut diterima, kata Bahagia, maka partai lama yang semestinya otomatis menjadi peserta pemilu 2019 harus melakukan verifikasi ulang. Sama seperti yang diwajibkan kepada partai baru.
“Untuk itu sebaiknya partai politik yang sudah mengikuti pemilu lalu tetap mengikuti verifikasi untuk mengantisipasinya,” jelasnya.
Saat menerima pendaftaran peserta pemilu dari Partai Keadilan Sosial (PKS), Bahagia Idris mengingatkan para partai saat penyusunan calon anggota legislatif memperhatikan komposisi keterwakilan caleg perempuan.
“Partai harus mengirimkan minimal 30% caleg perempuan di setiap dapil,” terang Bahagia Idris.
Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Adapun syarat dalam Ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat: mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan, menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU. (AriefA/SU02)
