JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir harus mengakui ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Pancasila jika ingin bebas.
“Iya dong (harus mengakui Pancasila). Kalau tidak numpang aja. Kalau lama bisa diusir,” kata Menhan usai acara ‘Coffee Morning’ dengan para Atase Pertahanan (Athan) sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Ryamizard, setiap negara memiliki pandangan hidup dan dasar negara atau ideologi. Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila, sehingga Ba’asyir harus menerima ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Ditegaskan Ryamizard, tidak mungkin seorang warga negara Indonesia (WNI) seperti Ba’asyir bisa hidup di negara ini jika tidak mengakui Pancasila. Jika masih ada orang yang tidak mengakui Pancasila berarti orang itu hanya numpang sementara. Kalau sudah tinggal lama, selayaknya dikeluarkan dari negara ini.
“Kalau tidak akui Pancasila, namanya numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu lama,” tuturnya.
Baca juga: Yusril: Bebasnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Perintah dari Presiden
Dalam pertemuannya dengan sejumlah atase pertahanan negara sahabat, tambah Ryamizard, tidak ada protes ataupun dukungan dari para Athan terkait wacana pembebasan Ba’asyir.
“Mereka hanya mendukung setiap upaya pemberantasan teroris di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir.
Menurut Wiranto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin (21/1) petang, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.
Baca juga: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Jokowi: Pertimbangan Kemanusiaan
Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ustad Abu Bakar Ba’asyir.
Namun demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.
“Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespon permintaan itu,” katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.
“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1). (Ant/SU01)
Bagaimana mungkin orang beragama tidak dikatakan tidak mengakui pancasila.
Seolah olah kalian merasa paling pancasilais
Koplak rezim setan lo ngakui ga n mengamalkannya ga, koplak ni org