JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang terkait sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.
“Disita untuk barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (26/10).
Argo mengatakan penyidik mengamankan telepon seluler milik Nanik untuk menjadi barang bukti yang dihadirkan pada persidangan Ratna Sarumpaet. Sementara itu, Nanik mengakui telepon selulernya diambil penyidik Polda Metro Jaya untuk dijadikan barang bukti saat pemeriksaan pertama pada 15 Oktober 2018.
Saat ini, Nanik bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menjalani pemeriksaam konfrontasi.
Argo menuturkan pemeriksaan konfrontasi ketiga saksi itu lantaran ada perbedaan keterangan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan dokter bedah plastik Siddik. (Ant/Su01)