MENU

Polisi Tolak Laporan Ade Armando Yang Tuding Prabowo Berbohong Soal Menang Pilpres

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menolak menerima laporan dari Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) terhadap capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

IMPI sedianya akan melaporkan Prabowo dengan tuduhan dugaan menyebarkan berita atau informasi bohong dengan melakukan deklarasi kemenangan dalam Pilpres 2019 yang dilakukan Prabowo beberapa kali.

Juru Bicara IMPI, Ade Armando menilai karena deklarasi kemenangan tersebut Prabowo dianggap telah melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang Undang nomor 1 Tahun 1965 tentang Hukum Pidana.

“Prabowo diduga dengan sengaja menyebarkan kabar bohong mengaku menang dengan memperoleh suara 62 persen,” kata Ade di Kantor Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Menurut pria yang juga dosen Universitas Indonesia ini, deklarasi kemenangan Prabowo tersebut dapat memicu kericuhan di publik.

Namun, penyidik Bareskrim Polri menilai laporan Ade Armando dkk tidak bisa diterima karena tidak ada bukti bahwa Prabowo telah berbohong dengan mengklaim bahwa ia telah memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen.

Dijelaskan Ade, penyidik menolak karena hingga saat ini KPU belum mengeluarkan keputusan resmi siapa yang memenangkan Pilpres 2019.

“Tapi begitu hasil KPU itu keluar, (akan) ada bukti bahwa klaim Prabowo itu bohong,” terang Ade Armando usai keluar dari ruang SPKT Bareskrim Polri.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER