JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi Presiden Jokowi yang mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Meski demikian, PAN mempertanyakan langkah Jokowi tersebut yang diambil menjelang Pilpres 2019.
“Semestinya, pembebasan itu dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Apalagi, ustadz Abu Bakar Ba’asyir selama ini diketahui sering sakit-sakitan. Permohonan pembebasannya sudah lama, namun baru sekarang dipenuhi presiden. Tentu itu niat dan tindakan yang baik yang perlu diapresiasi,” kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (18/1).
Meski mengapresiasi, Saleh yang juga sebagai juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu mempertanyakan momentum pembebasan ustadz Ba’asyir menjelang Pilpres dan bukan sejak awal Jokowi menjabat.
Menurutnya, permohonan soal pembebasan tersebut sudah dilakukan keluarga Abu Bakar Ba’asyir di masa awal Jokowi menjadi presiden.
Baca juga: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Jokowi: Pertimbangan Kemanusiaan
“Apakah hal ini benar-benar murni atas pertimbangan kemanusiaan seperti yang disampaikan Presiden Jokowi atau ada alasan dan niat lain. Di tengah kontestasi pilpres yang cukup ketat seperti sekarang ini, hal itu bisa saja dipertanyakan,” ujar Saleh.
“Semoga saja pembebasan ini murni karena alasan kemanusiaan. Tidak dimaksudkan untuk meraih simpati dan dukungan dalam pilpres nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, kabar rencana pembebasan ustadz Ba’asyir disampaikan Yusril Ihza Mahendra setelah berkunjung ke LP Gunung Sindur. Yusril mengatakan pembebasan ustadz Ba’asyir sebelum masa tahanannya berakhir, mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
“Ustadz Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Jokowi atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga,” kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat (18/1).
Baca juga: Yusril: Bebasnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Perintah dari Presiden
Yusril memastikan ustadz Ba’asyir bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keputusan pembebasan ustadz Ba’asyir itu juga mendapat apresiasi dari PPP. Menurut Sekjen PPP Arsul Sani, keputusan tersebut sejalan dengan revisi KUHP dan tidak terkait dengan pilpres.
“Sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-JK sendiri sebagaimana tercermin dalam R-KUHP yang diajukan kepada DPR,” kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Jumat (18/1).
Baca juga: Dukung Jokowi Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, PPP: Sesuai Revisi KUHP
“Dalam R-KUHP ajuan pemerintah, narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Pasal di R-KUHP ini secara prinsip telah disetujui fraksi-fraksi di DPR,” imbuhnya. (SU05)