JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penganiayaan yang dilakukan oknum Pilot dari maskapai Lion Air terhadap seorang pegawai sebuah hotel di Surabaya, videonya viral di media sosial. Terlihat di video tersebut Pilot yang kemudian diketahui berinisial AG menampar 3 kali dan memukul sekali pegawai hotel yang sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Menyikapi kejadian tersebut, Lion Air segera mengambil sikap dengan memberikan sanksi pada AG berupa larangan terbang.
Hal itu diungkapkan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro lewat keterangan tertulisnya yang dikirim ke media.
“Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” kata Danang dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERUJI, Jumat (3/5).
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (30/4) tersebut, diduga hanya karena persoalan seragam AG yang kurang rapi disetrika oleh pegawai hotel.
Dijelaskan Danang, Lion Air saat ini masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” jelasnya.
Ditegaskan juga oleh Danang, bahwa sebagai perusahaan penerbangan Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan.
“Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first),” tukasnya.