Perkara suap itu sendiri berakhir setelah Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara. Basuki Hariman dipenjara selama 7 tahun. Ng Fenny dihukum 5 tahun penjara.
Surat laporan kepada PI (Penyelidik Internal) KPK yang mengungkap dugaan perusakan barang bukti oleh Roland dan Harun itu awalnya tak mendapat tanggapan. Akhirnya, terdapat surat laporan kedua yang berisi daftar halaman buku merah yang telah dirusak.
Belakangan, PI KPK mengadili Roland dan Harun yang berakhir dengan kesimpulan keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik.
KPK lantas memberikan sanksi kepada Roland dan Harun berupa pengembalian ke institusi asal, yakni Mabes Polri.
Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, Direktorat PI KPK mempunyai bukti kuat bahwa Roland dan Harun telah melakukan pelanggaran etik tergolong berat.
“(Hasil) penyidikan internal memang orangnya melakukan kesalahan, terus akhirnya dipulangkan,” kata Agus Rahardjo.
Atas dasar itulah, KPK memulangkan Roland dan Harun ke lembaga asal mereka, Polri, pada 13 Oktober 2017.
Bagi Agus, pemulangan adalah bentuk sanksi berat. Namun, ia tak mau menanggapi pertanyaan kenapa KPK tidak menjerat keduanya memakai pasal pidana perintangan proses hukum.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat diwawancarai mengenai hal ini tanggal 19 September 2018, menyatakan hal serupa.
“Kami sudah mempelajari dan hasil PI juga menyatakan tidak ada tindak pidana. Itu hasilnya sudah cukup jelas. Kalau pidana, pasti kami salurkan ke penegak hukum lainnya,” kata Basaria.
Dalam dokumen pengembalian Roland dan Harun ke Mabes Polri, KPK hanya menyebut keduanya sedang berkasus.
Hal itu tertuang dalam poin 2 surat keputusan bernomor R/4138/KP 07/01-54/10/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, perihal: Penghadapan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Saudara Roland Ronaldy dan Saudara Harun.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini terhadap kedua pegawai dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal atas dugaan pelanggaran Peraturan Kepegawaian pada KPK, dan sampai dengan saat ini proses pemeriksaan dimaksud belum selesai.”
Selanjutnya, Mabes Polri mengklaim turut memeriksa Roland dan Harun. Namun, hasil pemeriksaan internal Mabes Polri berbeda dengan PI KPK. Polri memutuskan Roland dan Harun tak terbukti bersalah melakukan penodaan barang bukti.
“Hasil pemeriksaan internal Polri yang sudah dikomunikasikan dengan pengawas internal KPK sebelumnya, pemeriksa internal Polri tidak menemukan adanya pelanggaran yang dimaksud,” kata Muhammad Iqbal, dalam jawaban tertulis kepada IndonesiaLeaks pada Agustus 2018.
Saat memberikan jawaban tersebut, Iqbal masih menjabat Kepala Biro Penerangan Masyakarat Mabes Polri. Kekinian, ia mendapat promosi sebagai Wakapolda Jawa Timur.
Iqbal mengatakan, Roland dan Harun telah mengklarifikasi data dan alat bukti pelanggaran etik mereka. Dua penyidik itu dikembalikan KPK ke Polri karena masa dinas kontrak sudah selesai.
Karenanya, menurut Iqbal, pemulangan Roland dan Harun terlepas dari dugaan perusakan barang bukti. “Kedua penyidik dikembalikan ke Polri karena masa dinasnya hampir selesai,” jelasnya.
Tak sampai enam bulan setelah “dicerai” KPK, karier Roland dan Harun beranjak naik. Seusai menjadi staf di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Roland diangkat sebagai Kapolres Cirebon sejak Maret 2018.
Sementara Harun, yang ketika menjadi penyidik KPK berpangkat komisaris, diterima masuk Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, seperti yang tertuang dalam telegram Kepala Kepolisian RI tertangal 27 Oktober 2017.
Setelah kelar Sespim, Harundi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia sempat menjabat Kepala Unit. Beberapa bulan setelah itu, mendapat promosi sebagai Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa.
klo emang salah y harus d periksa ap y d takuti…ad rangyat. rakyat psti dukung yng benar…
Budi Gunawan aja berhenti di pra peradilan,,mungkinkah yg ini akan diusut tuntas??
Kenaaaaaaaaaa aw aw aw