JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri karena telah menyebarkan kebohongan atau hokas dan fitnah kepada dirinya terkait hitung cepat atau quick count yang dilakukan lembaganya.
“Ini laporan atas nama saya pribadi, dimana sejak kemarin saya diserang ribuan akun (di media sosial, red) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar,” kata Burhanuddin usai membuat laporan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/4).
Burhan mengungkapkan, setelah berdikusi dengan penyidik Bareskrim Polri sebanyak empat akun media sosial yang akhirnya ia laporkan ke polisi.
“Tadinya yang saya laporkan cuma satu akun, tapi setelah saya diskusi dengan penyidik, ternyata ada 4 akun media sosial di Twitter dan Facebook yang pertama kali menyebarkan informasi hoaks itu,” katanya.
Keempat akun tersebut adalah dua akun Facebook dan dua akun twitter. Akun facebook yang dilaporkan adalah Adiba yang beralamat di garuda.emas.165470, serta akun Gus MJ dengan alamat agus.jayan. Sementara dua akun twitter yang dilaporkan adalah akun @Silvy_Riau dan @Ardi_Riau.
Burhan melaporkan keempat akun tersebut ke polisi karena akun-akun itu telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang diputarbalikkan faktanya, serta memfitnah ia menerima uang Rp450 miliar untuk mengatur hasil quick count Pilpres 2019 agar memenangkan paslon nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
Dijelaskan Burhan, video yang viral di media sosial tersebut sengaja disebar untuk membangun opini bahwa ia dan lembganya strategi post truth dengan ‘membombardir’ masyarakat melalui hasil quick count palsu.
“Padahal video itu berisi kegiatan saya yang sedang berdiskusi tentang sebab elektabilitas Jokowi yang mandek akibat post truth, dan itu sudah lama,” jelasnya.
Laporan Burhanuddin teregister dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim tanggal 22 April 2019.
Dalam laporannya, para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3).
Tidak hanya itu, pasal berlapis juga dikenakan untuk menjerat terlapor, berupa penghinaan yang diatur di UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.