MENU

Kekerasan Terhadap Wartawan Kapan Berakhir?

Oleh: Gunawan Witjaksana*

SERUJI.CO.ID – Kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi di Banyumas ketika ada demonstrasi menolak pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB). Beberapa di antaranya terluka, bahkan mereka juga dipaksa menghapus rekaman-rekaman peristiwa yang terjadi saat itu.

Kapolda pun meminta maaf baik kepada wartawan, mahasiswa, atau anggota keluarga yang menjadi korban, serta setidaknya ada empat oknum aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan pun diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tampaknya, kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat merupakan peristiwa klasik yang hingga kini masih saja terus terjadi.

Pertanyaannya, mengapa hal semacam itu terus saja terjadi? Bagaimana sebaiknya wartawan, aparat, dan siapa pun yang terkait dengan peristiwa semacam itu menyikapinya? Risiko Profesi Sebagai seorang profesional, siapa pun mereka, termasuk wartawan satu saat akan berhadapan dengan risiko profesi.

Harusnya disadari oleh setiap wartawan bahwa profesi yang mereka geluti selalu mengandung adanya risiko profesi, terlebih bila peliputan kejadian atau peristiwa yang mereka liput berisiko terjadinya kekerasan, termasuk peristiwa demonstrasi yang melibatkan massa yang jumlahnya besar, seperti yang terjadi di Banyumas.

Oleh karena itu, sebagai seorang wartawan profesional, profesionalitas pekerjaannya akan sangat ditunjang oleh penguasaan serta pemahaman mereka setidaknya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3SPS KPI), serta pedoman kerja dari masing-masing media, tempat para wartawan tersebut bernaung.

Demikian pula dengan aparat yang bertugas, pada saat berhadapan dengan massa, tetap saja mereka harus mengerti serta menghargai wartawan yang dalam melaksanakan pekerjaannya dilindungi oleh UU serta aturan-atruran lain yang berlaku.

Aparat pun juga memedomani SOP-nya masing-masing dalam bertugas.

Bila di antara keduanya saling mengerti serta menghargai satu sama lain sesuai dengan berpedoman pada standar operasional mereka masing-masing, niscaya benturan yang tidak perlu di antara keduanya akan bisa dihindarkan.

Masalahnya, dalam meliput sebuah peristiwa yang melibatkan massa, misalnya demonstrasi, meski korlap (koordinator lapangan) telah memberikan briefing atau semacamnya sebelum melakukan demonstrasi, psikologi massa sering sulit dikendalikan.

Terlebih, bila ada oknum yang memprovokasi, bak pemantik kompor gas, api tindakan massa yang liar dan tak terkendali akan mudah tersulut.

Bila setiap unsur memahami protapnya masing-masing, sesuai dengan aturan yang berlaku, demo harus sudah berakhir pukul 18.00 WIB.

Bila aturan itu dilanggar, berbagai kemungkinan yang mengarah terjadinya kekerasan akan mudah terjadi. Demo menolak PLTPB di Banyumas salah satu contohnya.

Sebenarnya, bila sesuai dengan aturan demo bubar pukul 18.00 WIB, aparat akan bisa beristirahat. Demikian pula, dengan para wartawan.

Persoalannya, ketika pedemo melanggar aturan, menolak imbauan aparat, bahkan akan mendirikan tenda, aparat akan berupaya membubarkannya sesuai dengan protap mereka, dan wartawan pun akan terus meliput sesuai dengan fungsi informasi, mediasi, bahkan mungkin advokasi yang mereka miliki, karena memang itulah profesi yang mereka jalani.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER