MENU

Kewajiban Taat Kepada Sang Ayah

Sy. Ibnu Umar RA mengungkapkan bahwa ia dulu mempunyai seorang istri yang sangat dicintainya. Namun, karena ayahnya (Sy. Umar bin Khaththab RA) tidak menyukainya, lalu menyuruhnya menceraikannya. Kemudian Sy. Ibnu Umar menghadap Rasulullah SAW dan menceritakan hal tersebut kepada beliau SAW.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai Abdullah, ceraikanlah istrimu.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Ketaatan seseorang itu tidak hanya diwajibkan kepada ibunya, namun terhadap sang ayah pun tetap diperintahkan oleh syariat. Bahkan apa yang dikisahkan oleh Sy. Ibnu Umar sebagai pengalaman pribadi beliau, dapat dijadikan pelajaran penting bagi umat Islam.

Cinta terhadap istri pilihan sendiri, justru dapat dikalahkan oleh kewajiban mentaati perintah ayahnya, sehingga Sy. Ibnu Umar harus rela menceraikan istri yang dicintainya tersebut demi memenuhi perintah sang ayah.

Sekalipun seorang ayah itu tidak ikut melahirkan dan menyusui, namun ayah tetap saja mempunyai hak terhadap anak-anaknya yang harus dipenuhi oleh mereka.

Sy. Rafi’ ibnu Sinan RA memberitahukan bahwa ia masuk Islam sedangkan istrinya belum mau memeluk Islam. Lalu istrinya mengatakan kepada Nabi S.A.W, “Ini anak perempuanku.”

Sy. Rafi’ juga mengatakan pengakuan yang sama.

Maka Rasulullah SAW bersabda kepada Rafi’, “Duduklah engkau di sana.”

Lantas kepada istri Rafi’ Rasulullah SAW mengatakan, “Dan engkau duduklah di tempat yang lain.”

Lalu Nabi SAW mendudukkan anak perempuan itu di antara keduanya. Lantas beliau SAW bersabda kepada Sy, Rafi’ dan istrinya, “Panggilah dia oleh kalian berdua.”

Setelah Rafi’ dan istrinya sama-sama memanggil anak mereka, maka anak perempuan itu cenderung kepada ibunya. Lalu Rasulullah SAW berdoa, “Wahai Allah, berilah dia petunjuk.”
Seketika anak perempuan itu berubah menjadi cenderung kepada ayahnya dan Rafi’ segera membawanya pergi.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Riwayat ini menunjukkan betapa besar nilai hak ayah terhadap anak-anaknya, hingga Rasulullah SAW ikut mendoakan agar putrinya Sy. Rafi’ ikut ayahnya yang sudah masuk Islam, dan secara otomatis akan merawatnya secara islami.

Dua riwayat hadits ini sudah cukup untuk menjadi dasar bahwa ketaatan seorang anak kepada ayahnya itu termasuk perintah syariat.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER