Pada hariĀ  Senin, tanggal 12 Februari 2018 Panwascam Panca Jaya Kabupaten Mesuji berkoordinasi dengan SekCam Panca Jaya Bp. Nopen Mariyanto, Kanit BimMas Panca Jaya Bp. Abu Bakar, Babinsa Panca Jaya Bp. Ahmad Najmi dan Bp. Bambang, SatPol PP Panca Jaya Bp. Heru J.Y, Ketua PPK Panca Jaya Bp. Riyadi dan anggota, Ketua PAC PDI-P Panca Jaya Bp. Bambang, Ketua DPC PKS Panca Jaya Bp. Sukardi, dan team sukses dr PasLon Ridho Bp. Ponimin serta seluruh PPL Panca Jaya melakukan apel penurunan Alat Peraga Sosialiasi Pasangan Calon. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan menjelang magrib secara serentak. Untuk Kecamatan Panca Jaya dipusatkan di Simpang Empat Meranti Mukti Karya dan Pasar Mukti Karya. Ketua Panwascam Panca Jaya Bp. Didik Wibisono mengatakan agenda ini adalah tindak lanjut dari instruksi Panwaskab Mesuji yang disampaikan dalam rakoor sehari sebelumnya.

“Sesuai PKPU nomor 4 Tahun 2018 pasal 70 ayat 5, penurunan semestinya dilakukan oleh pasangan calon. Tapi untuk optimalisasi, kita diperintahkan untuk menginisiasi dan memfasilitasi penurunan,” kata Ketua Panwascam.

Seperti diketahui, ketentuan Alat Peraga Kampanye baik ukuran dan lokasinya sudah diatur dalam PKPU dan SK KPU. Apel penurunan yang dilakukan secara serentak disemua kecamatan Se-Kabupaten Mesuji ini adalah upaya penertiban pasca ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh KPU dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Andri Wahyudi, KorDiv Penindakan Pelanggaran, Panwascam Panca Jaya menambahkan, sebelum dilakukan apel dan penurunan, panwascam juga melakukan sosialisasi PKPU dan SK KPU tentang alat peraga kampanye. “Kita berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat sehingga kedepan dapat mengukuhkan sinergisitas dalam hal pengawasan pemilu di Kecamatan Panca Jaya,” tutupnya”. (Mysha IY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama