Kotawaringin Barat – Pukuhan aggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang dipimping langung oleh komandannya dipaksa meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Rabu (28/2) sekitar pukul 2 siang. Pasalnya, mereka tidak dikehendaki bahkan terkesan dibenci karena memang disinyalir ada dugaan terselubung dan tujuan yang tidak baik dalam memutuskan perkara.
Peristiwa tersebut bermula ketika ke 25 anggota personil Banser yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Kotawaringin Barat mendatangi kantor pengadilan negeri. Kedatangan mereka bertujuan memberikan pendampingan dan pengawalan pada sidang ketiga kalinya kepada sahabat Warioboro (53) yang sedang terkena musibah kasus jamu tradisional pada 29 November 2017 lalu.
Aksi solidaritas terhadap sahabatnya Warioboro bukan kali ini saja. Pasalnya, sidang pertama dan kedua pun puluhan Banser selalu mengawal dan mendampingi.
” Sidang dua kali sebelum ini tidak ada persoalan apa-apa. Dan sebagai anggota Banser kami patuh akan hukum dan diam semua saat sidang itu berlangsung, ” jelas A. Roziqin Z kepada NU Online Kalteng di halaman Kantor PN Pangkalan Bun.
Sebagai Kepala Satuan Koodinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser, Rozikin mengatakan Banser merasa sudah dilecehkan oleh oknum Kejaksaan. Karena, ada seseorang yang meminta langsung agar Banser tidak lagi turun mengawal kasus tersebut.
” Ada oknum kejaksaan menekan sahabat kami, dan meminta agar Banser pulang. Ya ini sama saja kami diusir paksa, karena sebelumnya mereka tidak berhasil meminta kami pulang, ” terangnya.
Atas insiden pengusiran dan pelecehan Pasukan Banser Organisasi Isalam terbesar tersebut, Satkorcab bakal melaporkan kepada Satkorwil (Pimpinan Wilayah GP.Ansor) Palangkaraya untuk ditindaklanjuti ke Satkornas (Pimpinan Pusat GP.Ansor) selanjutnya pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pusat.
” Yang jelas kami persoalan ini akan menjadi persoalan serius manakala sudah dilecehkan. Ya biar PBNU nantinya yang akan turun tangan, ” papar Rozikin.
Ungkapan senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Satuan (Wakasat) Provos, Eko Prayitno. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum kejaksaan dengan meminjam tangan tersangka Warioboro dianggap sudah melampaui batas.
” Hal ini jelas tidak bisa dibiarkan.Selama ini kami ikuti aturan, namun saat pendampingan sidang ketiga kami diusir dengan cara sahabat Warioboro yang meminta. Mereka itu licik, ” jelas Eko.
Eko juga menyinggung keberatan atas pasal yang digunakan untuk menjerat sahabatnya. Yakni Undang Undang Kesehatan pasal 97 nomor 36 tahun 2009. Yang mana dalam pasal tersebut ancaman pidananya 15 tahun dan denda 1.5 miliar.
” Tidak masuk akal, penjual jamu tradisional dan pelaku UMKM dijerat hukum seberat itu. Disini negara tidak dirugikan dan tidak ada korban. Apalagi itu baru produksi dua minggu, ” pungkasnya.