Acara televisi, saat ini banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Ironisnya, hampir mayoritas stasiun telivisi didominasi oleh kepentingan non islami.
Mulai cara penyajian iklan, penampilan sinema, sinetron, warta berita, infotaiment, olah raga, film action, hiburan musik, wisata, dan lain sebagainya, barangkali hanya sedikit persen saja yang menampilkan kepentingan kegiatan islami, semacam kuliah fajar.
Jika dirinci satu persatu tentang acara tayangan televisi dari satu waktu kepada episode berikutnya, terasa susah untuk dikait-kaitkan dengan dunia Islam yang sesungguhnya harus dijalani oleh umat Islam.
Untuk mencermati mayoritas acara televisi yang tidak berpihak kepada kepentingan umat Islam, dapat diperhatikan acara-acara sebagai berikut:
Iklan : Seringkali penayangan sebuah iklan milik produk jenis mubah (tidak mengandung hukum haram) misalnya produk merk sebuah sepatu, namun karena dalam penayangan iklannya menggunakan figur artis yang membuka aurat maka secara otomatis iklan tersebut menjadi haram untuk ditonton menurut standar syariat.
Sinema : Tayangan sinema di pertelevisian nasional sering tidak mengindahkan norma-norma syariat, contohnya adegan yang menjurus kepada walaa taqrabuz zinaa (janganlah kalian mendekati perbuatan zina) semisal adegan pelukan mesra dan yang sejenisnya.
Sinetron : Adegan perselingkuan, pertengkaran suami istri, pertengkaran orang tua dan anak, pacaran, hamil di luar nikah, aborsi, melawan orang tua, apriori terhadap agama, menghina kaum fuqara dan miskin, dan lain sebagainya memberi contoh negatif terhadap pemirsanya.
Bahkan seringkali dicontoh secara langsung, sehingga perilaku umat tidak lagi berkiblat kepada syariat Islam, tetapi meniru tingkah laku tokoh idolanya yang dirilis oleh televisi.
Warta berita : Dalam satu sisi, berita aktual termasuk informasi yang positif. Tetapi seringkali warta berita nasional justru menayangkan berita pemerkosaan, penyiksaan, penipuan, dan kriminalitas lainnya yang dapat memancing orang baik-baik untuk mencoba mengikuti adegan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan ajaran Islam.
Infotaiment : Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum infotaiment semacam kisah seputar selebritis adalah haram, karena jelas-jelas termasuk ada unsur namimah (gosip) yang diharamkan oleh syariat Islam.
Olah raga : Tampaknya olah raga sebagai acara yang positif, namun yang menjadi sorotan hukum syariat adalah kostum olah raga yang mayoritas membuka aurat. Batasan aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, sedang aurat wanita adalah seluruh tubuhnya.
Coba perhatikan kostum pemain bola misalnya, sekalipun mayoritas penontonnya juga lelaki, tetapi kostum bola telah melanggar batasan aurat menurut standar syariat.
Film Action : Film luar yang paling sering ditayangkan oleh mayoritas stasiun televisi adalah produk negara-negara non muslim, sedangkan adegan film produk lokal juga seringkali tidak mendukung aturan syariat yang semestinya dilaksanakan oleh semua insan perfilman yang beragama Islam.
Hiburan musik : Para ulama mengategorikan hiburan musik sebagai alatul malahi (alat musik yang menyebabkan lupa kepada Allah dan syariat) dan hukumnya haram memainkan serta mendengarkannya, kecuali alat musik yang dapat menambah semangat ibadah, maka masih diperselisihkan.
Wisata : Acara wisata kuliner misalnya, lagi-lagi banyak para pemerannya yang tidak mengindahkan norma syariat dalam penampilannya, baik yang berkaitan dengan perilaku maupun tata cara makan, pergaulan dan pakaiannya.
Sedang pada acara wisata alam tidak jauh berbeda dari apa yang tersebut di atas.
Tentunya hakikat acara yang telah dirinci di atas, hanyalah sekelumit dari apa yang terjadi secara riil dalam acara pertelevisian nasional.
Sedangkan acara pengajian agama yang dirilis di televisi, sekalipun acara itu sangat bermanfaat bagi para pemirsa, namun jika ditinjau dari segi hadits Nabi SAW :
`Apabila kalian melintasi taman sorga, maka jangan segan-segan masuk di dalamnya.
Para shahabat bertanya : Apa itu taman sorga wahai Rasulullah? Beliau SAW menjawab : Majlis ta`lim. (dalam riwayat lain : Majlis dzikir)`.
Nah, jika memperhatikan hadits di atas, ternyata pengajian agama yang dirilis di televisi dapat menghambat kelancaran pelaksanaan majlis ta`lim yang seharusnya setiap pribadi muslim juga menyempatkan diri menghadiri majlis ta`lim maupun majlis dzikir.
Jika umat Islam hanya mencukupkan diri mendengarkan pengajian lewat acara televisi maka secara tidak langsung menyebabkan tergerusnya kegiatan majlis ta`lim dan majlis dzikir itu sendiri.
Karena itulah, diharapkan agarĀ setiap umat Islam tetap berusaha menyempatkan diri untuk menghadiri kegiatan majlis ta`lim dan majlis dzikir yang diasuh oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Insyaallah akan selamat dunia dan akhirat.