SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Selain gratis Uji Kir, Kementrian Perhubungan juga mensubsidi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum bagi driver angkutan online dan konvensional yakni sebesar Rp100 ribu. Nominal ini terbilang sangat terjangkau, dibanding tarif SIM A non subsidi sebesar Rp. 250.000.
“Untuk Uji Kir gratis dan subsidi SIM A umum diperkirakan memakan anggaran sebesar Rp15 miliar di seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, di Surabaya, Kamis (8/3).
Terkait asal muasal anggaran tersebut, Budi menjelaskan, dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) dan dana tanggung jawab sosial korporasi atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kedua hal ini (Uji Kir gratis dan SIM A Subsidi, red) dilakukan selama sebulan, per 1 Maret sampai 31 Maret 2018, selain itu penerapan ini sebagai upaya pemerintah agar taksi online memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017,” pungkasnya. (Devan/Hrn)