MENU

Driver Online Apresiasi Tarif Baru Ojol Yang Ditetapkan Pemerintah

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik keputusan pemerintah yang menetapkan tarif baru ojek online (ojol) yang mulai berlaku 1 Mei 2019.

Humas PDOI Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong mengatakan, penetapan tarif baru tersebut sangat dinantikan oleh pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih permasalahan tarif ojol yang dikeluhkan oleh pengemudi terlalu murah.

“Jadi, sekarang ini, tarif bukan lagi ditentukan oleh perusahaan aplikator, tapi langsung diambil alih pemerintah,” kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Jumat (3/5),

Meski belum sesuai aspirasi, kata Daniil, namun tarif baru ini dinilai merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterakan pengemudi ojol.

Daniel yang merupakan salah satu penggugat Permenhub 108 Tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemenhub beserta perusahaan aplikasi akan mengevaluasi per 3 bulan penerapan tarif baru tersebut.

”Semoga untuk evaluasi ke depan, ada perubahan lagi untuk tarifnya. Tuntutan kami, tarif batas bawah Rp2.400/km dan batas atas Rp2.800/km, bersih tanpa potongan (Surabaya),” ujar Daniel.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan aturan mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online yang mulai berlaku 1 Mei 2019 di lima kota terlebih dahulu yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan tiga zonasi. yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER