Dalam sistem kependudukan di Dukcapil, lanjut dia, para provider diberikan akses terhadap NIK dan KK saja, tanpa mengetahui data lain berupa nama, alamat, dan lainnya.
Dengan aturan yang ada, seharusnya setiap NIK dan KK hanya bisa mendaftar maksimal tiga nomor untuk provider yang sama. Bila ingin lebih dari itu, langsung datang ke kantor cabang provider masing-masing.
“Ini baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan, bisa oleh siapa pun,” katanya.
Kemkominfo dan Polri, kata Pratama, bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan tersebut agar tidak terjadi lagi ke depannya.
Bila program registrasi kartu prabayar terus bermasalah, menurut dia, akan punya dua akibat berbahaya, yakni pertama, keamanan nasional terus terancam karena pihak tidak bertanggung jawab terus bisa memanfaatkan kartu prabayar untuk kejahatan, seperti penipuan dan pemerasan.
Kedua, lanjut Pratama, masyarakat akan menganggap program ini tidak serius, bahkan terkesan tipu-tipu.
“Jangan sampai muncul pendapat di tengah masyarakat program registrasi nomor prabayar ini sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya akan menjadi bahan para penyebar hoaks,” kata Pratama.
Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan bahwa kasus ini bukan data NIK dan KK yang bocor, melainkan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, satu NIK dan KK digunakan untuk registrasi jutaan nomor prabayar. (Ant/SU03)
