Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil akan menjadikan tata kelola yang lebih tertib.
Ia memastikan, pihaknya siap melayani untuk akses validasi data di dinas kependudukan catatan sipil. Ia mengatakan kemampuan akses data di Kemenetrian dalam Negeri dalam melayani sebanyak 100 transaksi per detik, sehingga diharapkan dalam empat bulan, registrasi kartu seluler dapat selesai.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 36 juta akses NIK dari para penyedia layanan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap.
Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Setuju…
Suka sukanya
Berarti data internet harus satu harga, tinggal nilai pelayanannya. Begitukah kira-kira?