JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan baik calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler untuk melakukan registrasi (pendaftaran).
Dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, maka data pemilik nomor tersebut valid, sehingga menjadikan data yang lebih tertib.
Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan sebenarnya padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Saat ini, dengan perkiraan nomor kartu yang beredar 360 juta sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan 170 juta.
Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya. “Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity,” katanya.
Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualitas.
Setuju…
Suka sukanya
Berarti data internet harus satu harga, tinggal nilai pelayanannya. Begitukah kira-kira?