MENU

Arti Penting Uji Klinik bagi Perlindungan Konsumen Obat

UJI KLINIK FASE III

Uji klinik fase III diujicobakan pada pasien dengan cakupan yang lebih luas baik dari segi jumlah pasien (minimal 500) maupun keragaman ras. Dilakukan pada sejumlah penderita yang tidak terseleksi secara ketat dan dikerjakan oleh orang-orang yang tidak terlalu ahli, sehingga menyerupai penggunaan sebenarnya dalam penggunaan sehari-hari di masyarakat.

Pengujian dilakukan secara acak tersamar ganda. Biasanya pembandiangannya dilakukan dengan placebo, calon obat yang sama dengan dosis yang berbeda, obat standart dengan dosis ekuiefektif, atau obat lain yang indikasinya sama dengan dosis yang ekuiefektif.

Dalam tahap ini calon obat yang diuji harus berdasarkan atas prinsip-prinsip metodologi ilmiah yng ketat. Mengingat hasil yang diperolah dari uji klinik fase III ini harus bisa memberi kesimpulan definitif mengenai ada atau tidaknya kemanfaatan klinik obat. Bila hasil uji klinik fase III ini menunjukkan bahwa obat baru ini cukup aman dan efektif, maka obat dapat diijinkan untuk dipasarkan.

Selanjutnya: Hal 6 – Uji Klinik Fase IV

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER