MENU

Pemerintah RI Blokir Telegram, CEO Telegram Heran

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir aplikasi pesan singkat Telegram, pada Jumat (14/7), alasannya karena banyak digunakan kelompok radikal untuk berkomunikasi.

Tindakan yang dilakukan Kemenkominfo itu membuat bos Telegram keheranan.

CEO Telegram Pavel Durov melalui akun Twitternya @durov mengatakan belum menerima pemberitahuan dari pemerintah Indonesia.

“Itu aneh. Kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidikinya dan mengumumkan hasilnya,” kata Durov menjawab pertanyaan pemilik akun @auliafauziahr.

Pemblokiran Telegram ini membuat masyarakat Indonesia terutama netizen bereaksi dengan munculnya sebuah petisi mengenai tuntutan pembatalan pemblokiran Telegram oleh Kominfo di change.org. Petisi tersebut berjudul “Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram”.

“Memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya,” demikian kalimat pembuka petisi yang saat berita ini diturunkan telah mendapat 7900-an dukungan tanda tangan online.

Dodi IR sebagai inisiator petisi meyakini bahwa konten terorisme tidak hanya tersedia di Telegram, bahkan jejaring sosial yang lebih besar seperti Facebook hingga BBM juga memiliki konten serupa.

Namun dia menyayangkan pemblokiran aplikasi yang menurutnya berbeda dari aplikasi sejenisnya itu. Padahal, pengguna merasa sudah aman data mereka tidak diketahui pihak mana pun untuk dimonetisasi.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo dalam siaran persnya, mengatakan pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kemudian Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan, mengatakan kementeriannya tengah mempersiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum.

Menurut Samuel, langkah pemblokiran Telegram ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menambahkan pihaknya meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

10 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER