MENU

Demonstran Duduki Bandara, Pemerintah Thailand Jatuhi Denda Rp 213 Miliar

BANGKOK – Mahkamah Agung Thailand, Kamis (21/9), memerintahkan tiga belas aktivis untuk membayar kerugian sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp 213,3 miliar) karena menduduki dua bandara internasional utama di Bangkok saat melakukan unjuk rasa pada 2008.

Mahkamah Agung mengatakan bahwa para pemimpin kelompok Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (PAD) harus membayar uang, ditambah bunga, kepada pengelola bandara Thailand.

Para pengunjuk rasa pada 2008 menduduki Bandara Internasional Don Muang dan Suvarnabhumi selama lebih dari satu minggu hingga mengganggu ratusan penerbangan serta membuat ratusan ribu calon penumpang terlantar.

Salah satu pemimpin PAD yang dikenai hukuman, Suriyasai Katasila, mengatakan kepada Reuters pihaknya akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat mengumpulkan uang dalam jumlah itu.

“Kalau kami tidak bisa membayar kerugian tersebut, AOT (Airports of Thailand) harus menuntut kami untuk dianggap bankrut,” ujarnya.

“Saya yakin bahwa yang telah kami lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat dalam menentang pemerintahan yang korup pada saat itu, bukan atas kepentingan pribadi sama sekali,” tambahnya.

PAD dibentuk pada 2005 untuk menentang Thaksin Shinawatra, mantan perdana menteri Thailand yang pada 2006 digulingkan melalui kudeta militer.

Para pendukung PAD antara lain berasal dari kalangan masyarakat kota kelas menengah.

Sebanyak 98 pengunjuk rasa dari PAD, yang lebih dikenal sebagai kalangan Kaus Kuning, juga didakwa melakukan terorisme dan beberapa kejahatan lainnya yang terkait dengan pendudukan bandara. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER